ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK “DASAWISMA TERATAI 5”
JORONG SIBOKA - KANAGARIAN ANDING - KECAMATAN SULIKI
KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
SUMATRA BARAT
BAB I
KANTOR, LAMBANG, CAP DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1)
Kantor/sekretariat Kelompok
“DASAWISMA TERATAI 5”, yang berada di Jorong Siboka Kanagarian
Anding kecamatan Suliki Kabupaten
Limapuluh Kota Sumatra Barat.
(2)
Kelompok dapat
membuka tempat- tempat pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh anggota
danmemudahkan anggota untuk mendapatkan pelayanan.
(3)
Kelompok
mempunyai lambang dan cap yang menggambarkan Kegigihan dalam
berusaha, tujuan dan asas yang dijalankan oleh Kelompok.
(4)
Ketentuan mengenai
lambang, cap sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, serta
penggunaannya diatur dalam peraturan khusus Kelompok .
(5)
Wilayah kerja Kelompok
meliputi Jorong Siboka Kanagarian Anding kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh
Kota Sumatra Barat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
(1)
Yang dimaksud dengan
anggota adalah seseorang (pe dan peternak) yang tercatat secara resmi pada kelompok
yang tergabung dalam Kelompok dan mengajukan permohonan dan
persyaratan yang ditentukan.
(2)
Permohonan untuk
menjadi anggota Kelompok diputuskan oleh pengurus, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah tanggal pengajuan, hal ini berlaku bagi anggota yang
pertama kali mengajukan keanggotaannya.
BAB III
PENGURUS
Pasal 3
(1)
Pengurus Kelompok
sekurang- kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang
sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara.
Pasal 4
(1)
Sebelum melaksanakan
tugasnya, pengurus Kelompok harus
mengucapkan sumpah dan janji.
(2)
Pengucapan sumpah
dan janji pengurus dilaksanakan di depan rapat anggota Kelompok dan
disaksikan oleh pimpinan rapat.
(3)
Setiap pengurus
setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk saksi-saksi harus
menandatangani berita acara pengucapan janji.
Pasal 5
(1)
Serah terima jabatan
pengurus lama kepada pengurus baru selambat lambatnya 15 (lima belas)
hari setelah dipilih.
(2)
Pelaksanaan serah
terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih seperti yang dimaksud
dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita acara serah terima dan
harus dilampirkan laporan keuangan per posisi pergantian pengurus. Termasuk
dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban
piutangnya.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
(1)
Pengurus Kelompok dapat membentuk panitia, 2 (dua) bulan
sebelum rapat anggota dilaksanakan.
(2)
Pemilihan pengurus sebelumnya
dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Apabila belum ada kata mufakat,
dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak. Apabila ada dua calon
pengurus atau lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali
salah satu ada yang mengundurkan diri.
Pasal 7
Agenda
rapat umum anggota terdiri atas :
(a)
Pemastian bahwa
quorum sudah tercapai demi syahnya rapat.
(b)
Pengesahan tata
tertib rapat.
(c)
Laporan
pertanggungjawaban pengurus.
(d)
Penyampaian program
kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok oleh pengurus.
(e)
Pandangan umum.
(f)
Pengesahan program
kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kelompok .
(g)
Pemilihan /
pemberhentin pengurus.
(h)
Pengambilan sumpah
& janji.
(i)
Pembacaan keputusan
– keputusan rapat.
(j)
Penutup.
BAB V
MODAL ANGGOTA
Pasal 8
(1)
Simpanan pokok
adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya sekali pada awal masuk
yaitu sebesar Rp. 10.000,-
(2)
Simpanan wajib
adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap pertemuan (bulanan), yaitu
sebesar Rp.5000,-
(3)
Pembayaran simpanan
pokok dan simpanan wajib dapat melalui bendahara atau pengurus Kelompok.
(4)
Simpanan pokok dan
simpanan wajib yang telah terkumpul diKelompok akan disimpan ke dalam rekening
Bank sesuai yang dipilih oleh pengurus Kelompok .
BAB VI
SISA HASIL USAHA
Pasal 9
(1)
Pembagian SHU diatur
sebagai berikut :
1. 40% untuk Anggota sesuai dengan jasa dan modal/simpanannya.
2. 25% cadangan modal.
3. 30% dana pengurus dan pengawas.
4. 5 % dana sosial
(2)
Yang dimaksud dengan
jasanya adalah total penyetoran produk yang dilakukan oleh anggota Kelompok
.
(3)
Yang dimaksud modal
atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib/ bulanan dalam
satu tahun.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
(1)
Perubahan terhadap
anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh 50 % + 1 dari anggota yang hadir
dalam rapat anggota, setelah memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
(2)
Salinan perubahan
yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara tertulis mengenai rapat yang
akan diadakan harus disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum rapat.
(3)
Perubahan terhadap
anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan :
1. Anggaran Dasar Kelompok
2. Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok .
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
(1)
Setiap perubahan dan
atau penyempurnaan anggaran rumah tangga ini harus diputuskan dalam rapat
anggota.
(2)
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan
khusus Kelompok.
(3)
Anggaran Rumah
Tangga Kelompok ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jorong Siboka Kanagarian Anding kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh
Kota Sumatra Barat
Tanggal : 20 Januari 2013
Kelompok “Dasa Wisma Teratai 5”
ttd
KETUA : Syerli Febri Yeni ( )
SEKRETARIS : Yeni Gustia ( )
BENDAHARA : Elni Ayu ( )
PENGAWAS
1. Wali Jorong Siboka :
Doni Rustam ( )
2. Wali Nagari Anding : ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar