Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK  “DASAWISMA TERATAI 5”
JORONG SIBOKA -  KANAGARIAN ANDING -  KECAMATAN SULIKI
KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
SUMATRA BARAT



BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA

Pasal 1

(1)    Kelompok  ini bernama “Dasa Wisma Teratai 5”,  yang berada di Jorong Siboka Kanagarian Anding  kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota  Sumatra  Barat.
(2)    Kelompok  ”Dasa WismaTeratai 5” berdiri tanggal 20 Januari 2013 dan berkedudukan di Jorong Siboka Kanagarian Anding  kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh  Kota  Sumatra  Barat.
(3)    Wilayah kerja Kelompok  ”Dasa WismaTeratai 5” melingkupi Jorong Siboka Kanagarian Anding  kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota  Sumatra  Barat.

BAB  II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2

(1)    Kelompok  berazazkan Pancasila.
(2)    Kelompok  bertujuan sebagai berikut :
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja pada umumnya.
2.       Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota.
3.       Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis, perikanan dan peternakan produktif bagi anggota.
4.       Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.
(3)    Kelompok  bersifat kekeluargaan, sosial dan profit.

BAB  III
U S A H A

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok  menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok .
  2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif , layak dan tepat sasaran.
  3. Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga.
  5. Usaha–usaha lain yang syah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok.

BAB  IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok  adalah :
(1)    Penduduk Jorong Siboka Kanagarian Anding KecamatanSuliki Kabupaten Limapuluh kota sumatra Barat yang dibuktikan dengan KTP/KK.
(2)    Bersedia  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan rapat anggota.
(3)    Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya telah disepakati bersama kepada Kelompok yang menjadi kelompoknya.
(4)    Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3 diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.
(5)    Penerimaan dan pemberhentian keanggotaan didasarkan pada kesepakatan bersama pengurus atas dasar usulan dari kelompok.

Pasal 5

(1)    Keanggotaan berlaku setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2)    Keanggotaan Kelompok  melekat pada diri  anggota dan tidak bisa dipindah tangankan
(1)    kepada orang lain dengan dalih apapun.
(2)    Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan  pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di dalam Kelompok.
(3)    Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat pengurus dan dinyatakan secara tertulis.
(4)    Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali ataspersetujuan pengurus.
(5)    Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok.
(6)    Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan keputusan hasil rapat.

Pasal 6

(1)  Setiap anggota Kelompok  berkewajiban :
1.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
2.       Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok .
3.       Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan  bardasarkan atas azas kekeluargaan.
(2)  Setiap anggota Kelompok berhak :
1.       Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.       Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
3.       Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.
4.       Mendapat pelayanan dari pengurus.

BAB  V
PENGURUS

Pasal  7

(1)    Pengurus Kelompok dipilih dari dan oleh rapat anggota atau rapat pengurus.
(2)    Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok  adalah yang memenuhi syarat :
1.       Tercatat sebagai anggota kelompok mengacu pada bab IV pasal 4 dan 5 Anggaran Dasar ini.
2.       Jujur, aktif,  terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok.
3.       Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat pengurus Kelompok dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan.
(3)    Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam  AD/ART, Peraturan Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan Rapat  Anggota.
(4)    Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Kelompok.

Pasal  8

(1)    Masa jabatan pengurus berlangsung selama 1 (satu) tahun dan dapat  dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan.
(2)    Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali  berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.
(3)    Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 6 (enam) bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7 Anggaran dasar ini.

Pasal  9

(1)  Kewajiban pengurus :
1.       Memimpin organisasi Kelompok  .
2.       Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat  lain.
3.       Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan  rapat – rapat lain.
4.       Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.
5.       Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan tertib.
6.       Publikasi kegiatan organisasi.
(2)  Hak Pengurus :
1.       Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok.
2.        Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota.
3.        Mengusulkan rapat anggota luar biasa.

BAB  VI
ADMINISTRASI

Pasal  10

(1)    Kelompok  menyelenggarakan  pembukuan organisasi.
(2)    Tahun buku Kelompok  berjalan dari  tanggal 20 Januari 2013.

BAB  VII
PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA

Pasal 11

(1)    Pertemuan anggota adalah pertemuan Kelompok (dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam kelompok).
(2)    Rapat pengurus Kelompok  adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok.
(3)    Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2 dilakukan minimal … kali dalam … bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.
(4)    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
(5)    Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
(6)    Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(7)    Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana :
1.       Atas kehendak pengurus.
2.       Atas permintaan tertulis dari  jumlah anggota.
(8)    Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
(9)    Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.
(10) Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.

Pasal  12

(1)    Rapat anggota dianggap syah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah anggota.
(2)    Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi  ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda.
(3)    Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah penundaan rapat anggota.
(4)    Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.
(5)    Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah.
(6)    Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(7)    Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada  anggota yang lain.

Pasal  13

Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

BAB  VIII
PERMODALAN

Pasal  14

Modal Kelompok  diperoleh dari :
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Simpanan Sukarela
  4. Simpanan lain-lain
  5. Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan modal
  6. Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.
BAB  IX
SISA HASIL USAHA

Pasal  15

(1)    Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Kelompok  yang diperoleh dalam satu tahun tutup buku, setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan  dalam satu tahun berjalan.
(2)    Pembagian SHU digunakan untuk :
1.       Anggota sesuai dengan jasanya
2.       Anggota sesuai dengan simpanannya
3.       Cadangan modal
4.       Dana pengurus dan pengawas
5.       Dana sosial.
6.       Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok .

BAB  X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal  16

Kelompok  dapat dibubarkan dengan ketentuan :
(1)    Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka rapat anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Kelompok.
(2)    Kelompok  dapat dibubarkan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :
1.       Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok   tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.
2.       Kegiatan Kelompok bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3.       Kelompok   dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.
(3)    Kelompok    ditinggalkan oleh anggotanya atau bubar dengan sendirinya.
(4)    Apabila terkena bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok  tidak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok.

Pasal  17

(1)    Dalam keadaan darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4  anggaran dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang  atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.       Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok  serta mewakilinya di depan pengadilan.
2.       Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
4.       Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok  untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok.
5.        Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Kelompok .
6.        Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan oleh  pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
7.        Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara  tentang penyelesaian itu.
(2)    Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran  hutang lainnya.

BAB  XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal  18

(1)    Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus, yang memuat  peraturan  pelaksanaan  daripada  ketentuan  anggaran  dasar  dan  tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
(2)    Penetapan perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang hadir dalam rapat anggota.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 19

(1)    Akta anggaran dasar ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota  pada tanggal 20 Januari 2013 dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas Kelompok “Dasa Wisma”  yang diberi  mandat oleh rapat anggota.
(2)    Anggaran Dasar Kelompok ini  berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di    :  Jorong Siboka Kanagarian Anding  kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh                
                             Kota Sumatra  Barat
Tanggal             : 20 Januari 2013

Kelompok  “Dasa Wisma Teratai 5”
ttd
KETUA            : Syerli Febri Yeni                    (                                  )
SEKRETARIS   : Yeni Gustia                            (                                  )
BENDAHARA   : Elni Ayu                                 (                                  )

PENGAWAS
1.   Wali Jorong Siboka : Doni Rustam     (                                 )       
2. Wali Nagari Anding  :                          (                                 )