ANGGARAN DASAR
KELOMPOK “DASAWISMA TERATAI 5”
JORONG SIBOKA - KANAGARIAN ANDING - KECAMATAN SULIKI
KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
SUMATRA BARAT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
(1)
Kelompok ini bernama “Dasa Wisma Teratai 5”,
yang berada di Jorong Siboka Kanagarian Anding kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota Sumatra Barat.
(2)
Kelompok ”Dasa
WismaTeratai 5” berdiri tanggal 20 Januari 2013 dan berkedudukan di Jorong
Siboka Kanagarian Anding kecamatan
Suliki Kabupaten Limapuluh Kota Sumatra
Barat.
(3)
Wilayah kerja Kelompok
”Dasa WismaTeratai 5” melingkupi Jorong Siboka Kanagarian Anding kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh
Kota Sumatra Barat.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
(1)
Kelompok
berazazkan Pancasila.
(2)
Kelompok
bertujuan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja
pada umumnya.
2. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi
anggota.
3. Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis, perikanan dan peternakan
produktif bagi anggota.
4. Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.
(3)
Kelompok
bersifat kekeluargaan, sosial dan profit.
BAB III
U S A H A
Pasal 3
Untuk
mencapai tujuan diatas, maka Kelompok menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
- Mengusahakan pemupukan modal yang
berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak
bertentangan dengan tujuan Kelompok .
- Memberikan pelayanan pembiayaan
kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif , layak dan tepat
sasaran.
- Mengusahakan program pelatihan
untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
- Menjalin kerjasama/kemitraan
dengan pihak ketiga.
- Usaha–usaha lain yang syah dan
bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang
dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah :
(1)
Penduduk Jorong
Siboka Kanagarian Anding KecamatanSuliki Kabupaten Limapuluh kota sumatra Barat
yang dibuktikan dengan KTP/KK.
(2)
Bersedia untuk
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan rapat anggota.
(3)
Menyetorkan simpanan
pokok dan simpanan wajib yang besarannya telah disepakati bersama kepada Kelompok
yang menjadi kelompoknya.
(4)
Pembayaran simpanan
pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3 diatas, terhitung mulai terdaftar
sebagai anggota.
(5)
Penerimaan dan
pemberhentian keanggotaan didasarkan pada kesepakatan bersama pengurus atas
dasar usulan dari kelompok.
Pasal 5
(1)
Keanggotaan berlaku
setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2)
Keanggotaan Kelompok
melekat pada diri anggota dan
tidak bisa dipindah tangankan
(1)
kepada orang lain
dengan dalih apapun.
(2)
Anggota yang
diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan pokok dan simpanan
wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di dalam Kelompok.
(3)
Anggota yang
melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan dapat
diberhentikan atas persetujuan rapat pengurus dan dinyatakan secara tertulis.
(4)
Anggota yang telah
mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali ataspersetujuan
pengurus.
(5)
Anggota yang telah
diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus tidak dapat diterima kembali
menjadi anggota Kelompok.
(6)
Yang disebut anggota
aktif adalah anggota yang melaksanakan keputusan hasil rapat.
Pasal 6
(1) Setiap anggota
Kelompok berkewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah
disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
2. Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok .
3. Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan
bardasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota Kelompok
berhak :
1. Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.
4. Mendapat pelayanan dari pengurus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 7
(1)
Pengurus Kelompok
dipilih dari dan oleh rapat anggota atau rapat pengurus.
(2)
Yang dapat dipilih
sebagai pengurus Kelompok adalah yang
memenuhi syarat :
1. Tercatat sebagai anggota kelompok mengacu pada bab IV pasal 4
dan 5 Anggaran Dasar ini.
2. Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan memiliki
kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok.
3. Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat
pengurus Kelompok dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara
keseluruhan.
(3)
Pengurus
melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Peraturan
Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan Rapat Anggota.
(4)
Disahkan dengan
Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Kelompok.
Pasal 8
(1)
Masa jabatan
pengurus berlangsung selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali
maksimal 2 kali masa jabatan.
(2)
Setelah masa jabatan
pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat
pengurus.
(3)
Apabila pengurus
mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai maka penggantian pengurus
dilakukan selambat – lambatnya 6 (enam) bulan dan pemilihannya didasarkan pada
bab V pasal 7 Anggaran dasar ini.
Pasal 9
(1) Kewajiban pengurus :
1. Memimpin organisasi Kelompok .
2. Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat –
rapat lain.
3. Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus
dan rapat – rapat lain.
4. Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.
5. Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan
tertib.
6. Publikasi kegiatan organisasi.
(2) Hak Pengurus :
1. Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok.
2. Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil
rapat anggota.
3. Mengusulkan rapat anggota luar biasa.
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 10
(1)
Kelompok
menyelenggarakan pembukuan organisasi.
(2)
Tahun buku Kelompok
berjalan dari tanggal 20 Januari
2013.
BAB VII
PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
(1)
Pertemuan anggota
adalah pertemuan Kelompok (dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam kelompok).
(2)
Rapat pengurus Kelompok
adalah Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok.
(3)
Rapat pengurus pada
pasal 14 ayat 2 dilakukan minimal … kali dalam … bulan yang tanggalnya
disepakati oleh pengurus.
(4)
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok.
(5)
Setiap anggota
mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
(6)
Rapat anggota
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(7)
Rapat anggota luar
biasa dapat diadakan, bilamana :
1. Atas kehendak pengurus.
2. Atas permintaan tertulis dari jumlah anggota.
(8)
Tanggal dan tempat
serta acara rapat anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum
rapat dilaksanakan.
(9)
Undangan rapat
anggota disertai dengan laporan keuangan.
(10)
Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.
Pasal 12
(1)
Rapat anggota
dianggap syah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
(2)
Jika rapat anggota
tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota
dapat ditunda.
(3)
Rapat anggota kedua
dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah penundaan rapat anggota.
(4)
Apabila rapat
anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak mencapai quorum, maka
diadakan rapat anggota luar biasa.
(5)
Keputusan rapat
anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah.
(6)
Apabila tidak
tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak
dari anggota yang hadir.
(7)
Anggota yang tidak
hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
Pasal 13
Untuk
mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3
dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 14
Modal Kelompok
diperoleh dari :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Simpanan lain-lain
- Sisa Hasil Usaha yang
dianggarkan untuk cadangan modal
- Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 15
(1)
Sisa Hasil Usaha
(SHU) merupakan pendapatan Kelompok yang
diperoleh dalam satu tahun tutup buku, setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam satu tahun berjalan.
(2)
Pembagian SHU
digunakan untuk :
1. Anggota sesuai dengan jasanya
2. Anggota sesuai dengan simpanannya
3. Cadangan modal
4. Dana pengurus dan pengawas
5. Dana sosial.
6. Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok .
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 16
Kelompok
dapat dibubarkan dengan ketentuan :
(1)
Dengan memperhatikan
pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka rapat anggota luar biasa dapat
mengambil keputusan untuk membubarkan Kelompok.
(2)
Kelompok dapat
dibubarkan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :
1. Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok tidak
lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.
2. Kegiatan Kelompok bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan.
3. Kelompok dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak
dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.
(3)
Kelompok
ditinggalkan oleh anggotanya atau bubar dengan sendirinya.
(4)
Apabila terkena
bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok tidak dapat menjalankan
kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok.
Pasal 17
(1)
Dalam keadaan
darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4 anggaran dasar ini,
maka pemerintah dapat mengangkat seseorang atau beberapa orang penyelesai
yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok serta mewakilinya di depan pengadilan.
2. Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu
persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
4. Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok untuk menyelesaikan
sisa kewajiban Kelompok.
5. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip
Kelompok .
6. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan
oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang
penyelesaian itu.
7. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang
ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang
penyelesaian itu.
(2)
Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 18
(1)
Rapat anggota
menetapkan anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus, yang memuat
peraturan pelaksanaan daripada ketentuan anggaran
dasar dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
(2)
Penetapan perubahan
anggaran rumah tangga dan peraturan khusus dinyatakan syah apabila disetujui
oleh lebih dari 50 % peserta yang hadir dalam rapat anggota.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
(1)
Akta anggaran dasar
ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 20 Januari
2013 dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas Kelompok “Dasa Wisma”
yang diberi mandat oleh rapat anggota.
(2)
Anggaran Dasar Kelompok
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jorong Siboka Kanagarian Anding kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh
Kota Sumatra Barat
Tanggal : 20 Januari 2013
Kelompok “Dasa Wisma Teratai 5”
ttd
KETUA : Syerli Febri Yeni ( )
SEKRETARIS : Yeni Gustia ( )
BENDAHARA : Elni Ayu ( )
PENGAWAS
1. Wali Jorong Siboka : Doni Rustam ( )
2. Wali Nagari Anding : ( )